Jumat

Posted by Liliyanto On 05.14
oleh Sulipan
Pasal 1
1. Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

2. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
3. Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi.
4. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB tempat guru pemula bertugas.
5. Pengawas adalah pengawas TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang menyelenggarakan program induksi.
6. Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan terhadap guru pemula.
7. Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
8. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.
9. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
1. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
2. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Pasal 3
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip keprofesionalan, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pasal 4
Peserta program induksi adalah:
1. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
3. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 5
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
1. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
2. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling;
3. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik berhak memperoleh sertifikat.
Pasal 6
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Pasal 7
(1) Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
(3) Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
(4) Selama berlangsungnya program induksi pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
(5) Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pasal 8
(1) Di akhir masa program induksi, dilakukan penilaian terhadap kinerja guru pemula.
(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (5) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;
(3) Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.
(4) Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori Baik.
Pasal 9
(1) Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi.
(3) Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 10
(1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru dengan menyertakan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (8).
(2) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, diwajibkan mengikuti program khusus untuk peningkatan kinerja yang diatur oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(2) Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Direktorat Jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(6) Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(7) Dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor kementrian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(8) Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 12
(1) Seluruh sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2) Bagi sekolah/madrasah yang sudah siap dapat segera melaksanakan program induksi di sekolah/madrasahnya.
Pasal 13
Pedoman pelaksanaan program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(Ingat ya….. ini masih draft, jadi hanya kira2 saja akan begini aturannya, jadi tidak usah ditanggapi terlalu serius)
KOMENTAR SAYA…… (boleh kan yang posting juga memberi komentar, supaya lebih jelas)
Saat ini ada yang bilang, program induksi ini akan menjadi program seleksi lagi bagi guru, itu adalah PENDAPAT YANG SALAH. Lha namanya juga induksi, artinya kan orientasi atau pengenalan, jadi utamanya ya untuk membantu guru baru. Jadi walaupun mungkin masuknya pake cara yang tidak benar tetapi kalau sudah diterima jadi CPNS ya tidak akan dipecat lagi kecuali mungkin guru baru ini sakit parah atau hilang ingatan sehingga tidak bisa bekerja lagi, tentu akan diberhentikan dan ini akan berlaku untuk semua CPNS.
Tentang Penilaian Kinerja, ini bukan cuma berlaku untuk guru baru atau guru pemula saja, tapi semua guru memang tiap tahun akan dinilai kinerjanya. Hanya saya usulkan agar penilaian kinerja untuk guru pemula harusnya “lebih ringan” dibanding guru yang sudah lama, kan namanya juga masih pemula kok mau disamakan, kan nggak adil gitu loh.
Nah, mudah2an sekarang jadi tahu semua tentang maksud dan tujuan program Induksi, jadi ini benar-benar program untuk membantu guru baru.
Di bawah ini saya lanjutkan dengan draft pedomannya sebagai lampiran aturan yang yang ada.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model, dan pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan penjelasan tentang kriteria pembimbing serta tanggungjawab pembimbing, kepala sekolah dan pengawas serta model pelaksanaan Program Induksi.
A. Kriteria dan Tanggungjawab Pihak Yang Terlibat
Kriteria Pembimbing:
Pembimbing harus memiliki:
• kompetensi sebagai guru profesional;
• pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda, diprioritaskan yang memiliki pengalaman mengajar atau mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula
• kemampuan bekerja sama dengan baik;
• kemampuan komunikasi yang baik
• kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;

Tanggungjawab Pembimbing:
• menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
• memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
• melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
• memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
• memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
• melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada kepala sekolah/ madrasah;
• memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua.

Tanggungjawab Kepala Sekolah:
• melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
• menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
• menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
• menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
• mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing.
• memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
• melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
• melakukan penilaian kinerja
• menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.

Tanggungjawab Pengawas :
• memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
• melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
• Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
• melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
• memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.
B. Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
1. Melakukan Analisis Kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya.
2. Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
3. Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
4. Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1. pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
2. pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
3. pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya;
4. guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
5. guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
6. guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
7. guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
D. Pelaksanaan dan Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling
Bimbingan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan cara:
• memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
• memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
• memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling;
Bimbingan pelaksanaan tugas tambahan dilakukan dengan cara:
• melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
• memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan
Pembimbingan dilaksanakan melalui dua tahap:
• Pembimbingan Tahap Pertama
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke dua sampai dengan bulan ke sembilan, dengan diobservasi minimal satu kali dalam sebulan.
• Pembimbingan Tahap Kedua
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke sepuluh dan sebelas, dengan diobservasi oleh kepala sekolah minimal tiga kali dan diobservasi oleh pengawas sekolah minimal dua kali.
1. Pembimbingan Tahap Pertama
Pembimbingan tahap pertama dilaksanakan pada bulan ke-2 sampai dengan ke-9 melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti ulasan dan masukan oleh guru pembimbing. Pembimbingan tahap 1 merupakan pembimbingan dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang meliputi menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, menilai hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan melaksanakan tugas tambahan.
Pembimbingan tahap ini dilakukan oleh pembimbing melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setiap bulan selama masa pembimbingan tahap 1. Tujuan pembimbingan tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.
Proses observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling memiliki tahapan sebagai berikut:
1. Pra Observasi
Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi meliputi elemen kompetensi (maksimal 5) dari keempat kompetensi inti sebagaimana yang tertulis dalam Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi Guru Pemula.
1. Pelaksanaan Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengisi Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan hasil observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling oleh guru pemula.
1. Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah selesai mengajar/membimbing.
1. Pembimbing dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
2. Pembimbing memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio.
Pembimbingan tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/bimbingan dan konseling serta tugas lain yang relevan. Selama berlangsungnya pembimbingan tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan terhadap guru pemula. Dalam pembimbingan tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan guru pemula.
2. Pembimbingan Tahap Kedua
Pembimbingan tahap ke dua dilaksanakan pada bulan ke sepuluh sampai dengan bulan ke sebelas, berupa observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling pada pembimbingan tahap ke dua dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahan ke dua adalah sebagai berikut:
1. Pra Observasi
Kepala sekolah atau pengawas bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling dan Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sebelum dilaksanakannya observasi.
2. Pelaksanaan Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah/madrasah atau pengawas mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru pemula dan mengisi Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3. Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
a. Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan.
b. Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
c. Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas menandatangani Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling. Kepala sekolah memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula.
E. Penilaian
Penilaian kinerja terhadap guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian:
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar Penilaian Kinerja bagi Guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut:
Skor yang dperoleh
—————————- X 100 = ……………. (Skor Akhir)
Total skor
Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai berikut:
91 – 100 = Amat Baik
76 – 90 = Baik
61 – 75 = Cukup
51 – 60 = Sedang
< 50 = Kurang
F. Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas.
2. Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah.
4. Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai minimal berkategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan baik.
Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi :
1. Data sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi.
2. Data guru pemula peserta program induksi;
3. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
4. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas.
5. Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah.
Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi:
1. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi bagi Guru Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
2. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya.
3. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula yang berstatus Bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan.

Diambil dari : http://sulipan.wordpress.com/2010/07/13/draft-permendiknas-program-induksi-dan%C2%A0lampirannya/#comment-131

0 komentar: